Tata Tertib Mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam kode etik mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara ini yang dimaksud dengan:

  1. Asas Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara adalah nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraaan Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara yang terdiri dari asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, moralitas yang tinggi, kebebasan akademik, kebebasan ilmiah, keuniversalan, kemandirian, akuntabilitas dan kualitas.
  2. Akademi adalah Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara
  3. Direktur adalah Direktur Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.
  4. Direktur adalah pimpinan Akademi yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penellitian dan pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidik, mahasiswa, dan tenaga administrasi.
  5. Mahasiswa adalah setiap mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara yang sesuai dengan ketentuan STATUTA Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.
  6. Kode Etik kemahasiswaan adalah pedoman tertulis yang berisi standar perilaku etis dan disiplin bagai mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan dalam berinteraksi di lingkungan Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.
  7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik dan program profesi Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.
  8. Pimpinan adalah Direktur Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara yang terdiri atas Wakil Direktur Bidang Akademik (Wadir 1) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (Wadir 2) dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerja sama (Wadir 3).
  9. Tujuan Pendidikan Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara adalah:
    1. Secara aktif berpartisipasi mengurangi beban yang terus bertumpuk dibidang pendidikan dan kekurangan Sumber Daya Manusia yang berkualitas;
    2. Membangun dan membina kehidupan bangsa yang bercita-cita luhur dan berkeadilan;
    3. Mendorong kehidupan bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berwawasan IPTEK, bagi terwujudnya masyarakat sejahtera dan makmur;
    4. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi;​​
    • Mampu melaksanakan analisis rutin dan tidak rutin
    • Mampu melaksanakan analisis kimia secara cerdas dan mandiri
    • Mampu menjalankan manajemen laboratorium analitik
    • Mampu membina karyawan bawahan untuk melaksanakan analisis kimia
    • Mampu mengembangkan keilmuan pada bidang kimia analitik baik secara teoritis maupun secara terapan
    • Mampu berwirausaha untuk membangun usaha kecil/menengah bidang pangan dan nonpangan
    • Menyediakan Sumber Daya Manusia Kimia Analitik berstandar Nasional dengan kemampuan profesional pada tingkat ahlimadya untuk keperluan industri global serta penelitian dan pengembangan (litbang).

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2

Tujuan dan fungsi tata tertib Mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menjamin tegaknya tata tertib mahasiswa, dan terciptanya suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Menjadi pedoman tentang hak, kewajiban, larangan, pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.

KEWAJIBAN DAN HAK MAHASISWA

Pasal 3

Setiap mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara berkewajiban:

  1. Menjunjung tinggi akhlak mulia.
  2. Memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus.
  3. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater.
  4. Menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen dan karyawan.
  5. Memelihara hubungan sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat di dalam dan di luar kampus.
  6. Berpakaian sopan, rapi, bersih pada saat kuliah, ujian dan ketika berurusan dengan dosen, karyawan maupun Pimpinan. 

Pasal 4

Setiap mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara berhak:

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pengarahan dari Pimpinan dan Dosen dalam kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai kaidah keilmuan, etika, susila, tata tertib dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Menggunakan dan mengembangkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab guna mendalami ilmu kimia analitik dan ilmu pengetahuan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.
  3. Memperoleh pelayanan di bidang akademik, adminitrasi dan kemahasiswaan.
  4. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan berlaku.
  5. Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan/tertulis secara etis dan bertanggungjawab.
  6. Memperoleh pelayanan yang layak dalam pengembangan penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan.
  7. Memanfaatkan sarana dan prasarana Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara dalam rangka penyelenggaraan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LARANGAN

Pasal 5

Setiap mahaiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara dilarang:

  1. Memakai kaos oblong/tidak berkerah, celana atau baju yang sobek, sarung dan sandal, topi, rambut panjang dan atau bercat, anting-anting, kalung, gelang, (khusus laki-laki) dan tato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan adminitrasi dan kegaitan kampus. Khusus bagi mahasiswi dilarang memakai baju dan /atau celana ketat, tembus pandang dalam mengikuti kegiatan di kampus.
  2. Berbuat sesuatu yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban kampus.
  3. Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiat dan praktik perjokian.
  4. Memalsukan nilai, tanda tangan dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, adminstrasi maupun kemahasiswaan.
  5. Melakukan tindakan campur tangan kepentingan organisasi ekstra kampus dalam pengambilan kebijakan organisasi intra kampus.
  6. Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasisaan di luar batas jam yang telah ditetapkan.
  7. Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan aktivitas rumah tangga lainnya.
  8. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran agama yakni membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menyimpan, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual-beli narkoba, berbuat zina, tindakan kriminal dan tindakan tercela lainnya.
  9. Merusak sarana dan prasarana kampus Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.

SANKSI

Pasal 7

Setiap mahaiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara dilarang

  1. Teguran lisan atau tertulis.
  2. Pembayaran ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang.
  3. Tidak mendapatkan pelayanan administrasi dan/atau akademik kemahasiswaan.
  4. Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu.
  5. Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu.
  6. Penangguhan dan/atau pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu dalam satu semester.
  7. Skorsing selama satu semester atau lebih dari kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan dengan tetap berkewajiban membayar Biaya Kuliah dan Praktikum dan dihitung sebagai masa studi aktif.
  8. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
  9. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang jika dipandang perlu.

BENTUK SANKSI

Pasal 8

Sanksi pelanggaran tata tertib ditetapkan sebagi berikut:

  1. Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang, dikeluarkan dari kegiatan kuliah atau ujian serta tidak diberikan pelayanan administrasi dan akademik.
  2. Sanksi sedang berupa pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, penangguhan penyerahan ijazah/transkrip atau skorsing selama satu semester atau lebih dan membuat surat pernyataan secara tertulis tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
  3. Sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan dengan tidak hormat atau pencabutan gelar akademik secara tidak hormat.

PIHAK YANG BERWENANG MENJATUHKAN SANKSI

Pasal 9

Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah:

  1. Dosen atau karyawan berwenang menjatuhkan sanksi tingkat ringan atas pelanggaran tata tertib mahasiswa.
  2. Pembantu Direktur berwenang menjatuhkan sanksi tingkat sedang atas pelanggaran tata tertib mahasiswa.
  3. Direktur berwenang menjatuhkan sanksi tingkat berat atas pelanggaran tata tertib mahasiswa.

TATA CARA PEMBERIAN SANKSI

Pasal 10

  1. Penjatuhan sanksi ringan dilakukan oleh, Dosen atau Karyawan didasarkan pada hasil pertemuan pelanggaran ringan.
  2. Penjatuhan sanksi sedang oleh Pembantu Direktur dilakukan setelah mendengarkan keterangan pihak yang terkait dan ditetapkan dengan surat keputusan.
  3. Penjatuhan sanksi tingkat berat Direktur, dilakukan di atas:
    1. Usul Dewan Kehormatan tata tertib yang tembusannya disampaikan kepada orangtua atau wali mahasiswa.
    2. Mahasiswa yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Tata Tertib atas usul penjatuhan sanksi berat dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak surat usulan pemberian sanksi diterbitkan.
    3. Penjatuhan sanksi berat ditetapkan dengan surat keputusan.

PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR, PEMBELAAN DAN REHABILITASI

Pasal 11

Saksi pelapor berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan dari Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara.

Pasal 12

Mahasiswa yang dinyatakan melanggar tata tertib dapat mengajukan pembelaan diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang tidak sesuai dengan azas keadilan.

Pasal 13

Rehabilitasi diberikan kepada mahasiswa yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

  1. Dengan diberlakukannya tata tertib mahasiswa Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara (AKA CARAKA) ini maka peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan tata tertib mahasiswa ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.