Narkoba merupakan musuh bersama umat manusia. Penyebarannya semakin meluas baik di kalangan dewasa maupun anak-anak. Pentingnya edukasi tentang larangan peredaran dan penggunaan narkoba telah banyak disampaikan oleh pemerintah lewat Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun informasi mengenai analisis kimia pada narkoba belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Oleh karena itu Akademi Kimia Analis Caraka Nusantara pada tanggal 20 Juli 2020 mengadakan webinar dengan tema Milenial Bersinar (Bersih dari Narkoba). Acara tersebut diisi langsung dari BNN Depok dan dosen AKA CARAKA.
Narkoba merupakan singkaran dari Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang. Sedangkan istilah
NAPZA merupakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU no 35/2009)
Psikotropika merupakan Zat atau Obat, baik alamiah maupun sintetis, yang bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku (Permenkes 923/Menkes/SK/X/2009)
Narkotika dapat dogolongkan ke dalam 3 golongan. Narkotika golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Golongan ini terdiri dari 65 jenis
Narkotika golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Golongan ini terdiri dari 83 jenis.
Narkotika golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Golongan ini terdiri dari 14 jenis.
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagaimana cara menganalisis narkotika?
Analisis narkotika dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu:
1. Skrinning test; melalui reaksi warna, immunoassay, KLT, KCKT, GC
2. Konfirmasi test; melalui KLT-reaksi warna, KLT-spektrofotodensitometri, KCKT-Diode array detector, dan GC-MS
3. Penetapan kadar, melalui analisis kuantitatif penetapan kadar
Cara menganalisis narkotika jenis opium dan ganja dapat dilihat pada Tabel berikut:
Melalui analisis yang tepat serta dengan tingkat akurasi dan presisi tinggi, akan menghasilkan data analisis yang baik dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan bagi pihak yang berwenang.
Analisis narkotika jenis kokain, shabu dan ekstasi dapat dilihat pada tabel berikut:
Analisi narkotika jenis LSD dan metadone dapat dilihat pada tabel berikut:
Sampel yang digunakan untuk analisis narkotika antara lain darah/serum dan urin, dengan ketentuan jumlah sampel sebagai berikut:
Melalui analisis yang tepat serta dengan akurasi dan presisi yang tinggi, akan didapatkan hasil yang baik dan dapat menjadi acuan oleh pihak yang berwenang.